
“Kalau para Pemodal yang merambah jutaan hektar lahan, aparat penegak hukum tutup mata, diam seribu bahasa. Tetapi jika rakyat, mengelola lahan kosong di pinggir hutan, untuk sekedar menyambung hidup, aparat keamanan langsung berbondong-bondong, membabi buta, menembaki, mengusir, menangkap, mengkriminalkan, serta memenjarakan kaum Kromo tersebut,” ujar Ketua PRD Agus Jabo Proyono dalam rilisnya, Minggu (3/3).
Dirinya mempertanyakan darimanakah dasar para Pemilik modal itu semakin merajalela menguasai tanah air kita? “Sejak UUD 1945 diliberalkan melalui amandemen, setelah itu hampir semua produk UU yang mengatur sektor-sektor strategis kehidupan bangsa Indonesia berwatak liberal,” ujarnya.
Menurutnya, Liberalisme sebagai instrumen Kapitalisme, hanya memberi ruang untuk hidup bagi para Pemodal besar. Negara beserta aparaturnya pun hanya menjadi alat untuk melindungi kepentingan para Pemodal tersebut.
“Celakanya lagi, modal yang sekarang berkuasa di dalam negeri adalah modal Asing,” ucapnya.
Dijelaskannya, Implementasi konsep ekonomi liberal ini dimulai tahun 2011, melalui Program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), negara memberikan mandat penuh kepada swasta dalam pembangunan Indonesia ke depan. Dengan UU NO 25 Tahun 2007, Modal Asing semakin massif menguasai lahan dan sumber daya alam, untuk HTI, Perkebunan dan Pertambangan.
“Inilah GBHN Neokolonial,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, akses rakyat terhadap tanah sebagai sumber kehidupan semakin tertutup, kemelaratan semakin akut. Modal Asing hidup makmur, bangsa Indonesia tergusur, babak belur, hancur lebur!
“Bangkit, bersatu, enyahkan Pemimpin Durna dan Politisi Sengkuni dari bumi Pertiwi,” tandasnya. (Ray)
Sumber: Indowarta, Minggu, 03 Maret 2013
0 Comments Received
Leave A Reply